Berikut Poin-poin Perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang Baru Disepakati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 07:27 WIB
Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III. Revisi UU Mahkamah Konstitusi disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Ada beberapa pasal krusial dalam perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi. Berikut yang dihimpun dalam draf terakhir revisi UU Mahkamah Konstitusi.

1. Evaluasi Hakim MK Setiap Lima Tahun oleh Pengusul

Revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi menambahkan Pasal 23A. Pada pasal ini mengatur masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun.

Menariknya, pada ayat (2) diatur aturan setiap lima tahun hakim konstitusi akan dikembalikan ke lembaga yang mengusulkan untuk dievaluasi. Lembaga pengusul berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan kepada hakim konstitusi untuk melanjutkan jabatannya.

Maka apabila lembaga pengusul tidak memberikan persetujuan, akan mengajukan calon hakim konstitusi yang baru.

2. Unsur Perwakilan DPR dan Presiden dalam MKMK

Pasal 27A mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada aturan baru, ditambah anggota MKMK berasal dari satu perwakilan DPR dan satu perwakilan presiden.

Sehingga susunan anggota MKMK terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang diusulkan MK, satu orang diusulkan Mahkamah Agung, satu orang diusulkan DPR, dan satu orang diusulkan presiden.

Orang yang diusulkan itu berasal dari tokoh masyarakat dengan syarat memiliki integritas tinggi, memahami hukum dan konstitusi, dan bukan anggota partai politik, serta bukan anggota DPR dan DPD aktif. 

Bisa juga dari akademisi dengan syarat memiliki integritas tinggi, bukan orang partai politik serta bukan anggota DPR dan DPD.

3. Masa Jabatan Hakim

Pada aturan revisi UU MK Pasal 87 mengatur hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan jabatannya terhitung sejak penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi setelah mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.

Kemudian, hakim yang sedang menjabat dan telah melebihi 10 tahun, masa jabatannya akan berakhir pada usia 70 tahun.

4. Pemberhentian Hakim

Pada Pasal 23 tentang pemberhentian hakim dibuat aturan baru. Pertama, telah dihapus aturan menyebutkan hakim MK dapat diberhentikan karena habis masa jabatan.

Dihapusnya aturan itu diikuti dengan penambahan Pasal 23A yang mengatur evaluasi hakim setiap lima tahun dan harus dikembalikan ke lembaga pengusul.

Kemudian, pemberhentian hakim konstitusi secara tidak terhormat karena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Berbeda dengan sebelumnya hakim konstitusi diberhentikan karena ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menggelar rapat pengambilan putusan pada tingkat I di DPR pada Senin (13/5/2024).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: