DPR: Tidak Ada Tendensi Negatif Terhadap Pers Melalui RUU Penyiaran

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:46 WIB
Ilustrasi pers. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pers. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Anggota Panja RUU Penyiaran Nurul Arifin menjamin tidak ada tendensi membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Hal itu menanggapi respon negatif publik terhadap draf RUU Penyiaran karena ada pasal yang melarang penayangan jurnalisme investigatif.

"Tidak ada tendensi  untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini. Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," kata Nurul dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/5/2024).

Nurul menjelaskan, draf yang beredar belum final. Karena DPR masih dalam proses pembahasan. Sehingga masih memungkinkan untuk diubah.

"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," jelas politikus Golkar ini.

Nurul juga menjelaskan apa saja yang akan diatur dalam RUU Penyiaran. Yaitu pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off.

"RUU Penyiaran ini adalah Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC). Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: