Pelaku Pencuri Ban Mobil di ITC Ditangkap Polisi, Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Rabu, 15 Mei 2024 | 22:35 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Polisi menangkap dua pelaku pencurian ban mobil di Mall ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua pelaku adalah berinisial AM (25), pelaku pencurian ban mobil, sedangkan palaku SH (47) merupakan penadah ban curian dari pelaku AM.

"Pelaku yang telah kita tangkap AM (25) dan SH (47) penadah ban curian dari pelaku AM," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Ruslan, pelaku mengaku baru mencuri sebanyak dua kali di kawasan Jakarta Utara. Namun pengakuan pelaku masih akan terus dikembangkan, mengingat maraknya kasus pencurian ban mobil di kawasan Jakarta Utara. 

"Pelaku ini mengaku telah mencuri dua kali, sebelumnya di wilayah RS Koja, Jakarta Utara. Tapi ini terus dikembangkan," ujarnya. 

Dari tangan para pelaku dan penadahnya, polisi menyita enam buah ban mobil, sebagai barang bukti. Ban mobil hasil curian tersebut dijual Rp2,1 juta ke penadah. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun. 

Diketahui, dalam rekaman video yang viral di media sosial, disebutkan mobil Daihatsu Sigra berpelat B 2685 PZQ terparkir di lokasi baru 20 menit, 3 ban mobilnya langsung hilang dicuri maling Selasa, 7 Mei lalu. 

Pelaku hanya menyisakan satu ban di bagian kanan depan mobil. Anehnya, pelaku beraksi di siang hari dan tanpa diketahui petugas keamanan. Pihak ITC Cempaka Mas mengaku telah mengganti ketiga ban mobil yang hilang. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: