Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Ketua Banggar DPR Dorong Indonesia Ambil Inisiatif Melalui Forum WTO

BeritaNasional.com - Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengusulkan sejumlah langkah yang perlu diambil pemerintah menghadapi tarif impor baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Said mengusulkan pemerintah mengambil inisiatif melalui forum World Trade Organization (WTO) untuk mengambil kebijakan penyehatan perdagangan global.
"Mengambil inisiatif melalui forum World Trade Organization (WTO) untuk mengambil kebijakan penyehatan perdagangan global agar lebih adil, dan menopang pertumbuhan ekonomi global secara berkelanjutan. Kita tidak menginginkan hanya untuk kepentingan adidaya, lalu kepentingan masyarakat global untuk mendapatkan kesejahteraan diabaikan," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
"Indonesia perlu mengajak dunia pada tujuan dibentuknya WTO untuk prinsip perdagangan non diskriminasi, membangun kapasitas perdagangan internasional, transparan, dan perdagangan bebas, serta sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional," jelasnya.
Pemerintah perlu mengambil langkah menghadapi ketidakpastian tanpa batas waktu di dalam negeri. Seperti, menjaga produk ekspor Indonesia dalam pasar internasional, serta mencari pasar pengganti.
"Jika produk produk ekspor Indonesia terhambat akibat kebijakan tarif yang membuat tingkat harga tidak kompetitif. Langkah ini untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan," jelas Said.
Selanjutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan penempatan 100 persen devisa hasil eskpor di dalam negeri berjalan dan dipatuhi oleh pelaku eskpor untuk memperkuat kebutuhan devisa.
Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan hedging fund untuk pembayaran impor para importir.
"Memperluas dan memperdalam skema bilateral currency swap oleh para mitra dagang strategis Indonesia untuk mengurangi kebutuhan pembayaran valas yang bertumpu pada dolar Amerika Serikat," papar Said.
Politikus PDIP ini juga menyarankan pemerintah menyiapkan seperangkat kebijakan kontra cyclical pada sisi fiskal untuk membantu dunia usaha menghadapi ketidakpastian global, dan kondisi perekonomian domestik cenderung menurun, namun tetap memastikan fiskal pemerintah sehat.
Pemerintah juga didorong memperbaiki infrastruktur dan kebijakan di pasar saham dan pasar keuangan untuk mendorong pasar saham dan keuangan lebih inklusif, serta tetap menjanjikan bagi investor internasional.
"Membangun komunikasi publik yang terpercaya, dialogis dan komunikatif sebagai sumber informasi yang akurat yang dapat dirujuk oleh para pelaku usaha," tutup Said.
Diberitakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan kenaikan tarif sedikitnya 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terhadap barang-barang yang masuk ke negara tersebut.
Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia bukan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menjadi korban dagang AS. Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.
Dilansir dari Kyodo, Trump mengatakan, tarif timbal balik itu bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri. Trump menyebut hari pengumuman itu sebagai "Hari Pembebasan" bagi negaranya.
Ia dan para pejabat pemerintahannya berpendapat bahwa Amerika Serikat telah "dirugikan" oleh banyak negara akibat praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Tarif-tarif yang telah lama diancamkan Trump itu diumumkan dalam acara "Make America Wealthy Again" di Rose Garden, Gedung Putih.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu