Kemenag Tegur Garuda Indonesia Imbas Pesawat Terbakar saat Mengangkut Jemaah Haji
BeritaNasional.com - Kementerian Agama menyayangkan kejadian kerusakan mesin pesawat yang membawa jemaah haji kloter lima embarkasi Makassar. Bahkan Kemenag sudah memberikan teguran keras kepada pesawat yang sempat mengeluarkan percikan api.
“Kita telah memberikan teguran keras kepada Garuda Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Pesawat Garuda dengan kode GIA 1105 membawa 450 jemaah haji asal Gowa. Pesawat ini terbang pada sekitar pukul 15.30 WITA dan mendarat kembali di Bandara Sultan Hasanuddin pada pukul 17.15 WITA. Sebelum mendarat, pesawat harus berputar untuk mengurangi bahan bakar.
Anna menjelaskan, jemaah haji setelah mendarat di bandara Sultan Hasanuddin dievakuasi menuju Asrama Haji Embarkasi Sudiang Makassar.
Beberapa jam setelahnya Garuda Indonesia telah menerbangkan kembali penerbangan haji GA-1105 pada malam ini pukul 22:02 LT dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar setelah sebelumnya sempat melakukan prosedur Return to Base (RTB) pasca adanya kendala engine pesawat yang memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami minta Garuda Indonesia memegang komitmen akan keamanan dan keselamatan dengan mempersiapkan pesawat sebaik mungkin dari jauh-jauh hari. Sehingga tidak mengacaukan rencana perjalanan jemaah yang sudah disusun,” jelas Anna.
“Sebab, perubahan jadwal atau penggantian pesawat yang mendadak akan berdampak sistemik, termasuk berkenaan dengan penempatan hotel, transportasi, dan konsumsi jemaah di Madinah,” sebut Anna.
Maka dari itulah, kata Anna,Kemenag meminta Garuda untuk bisa menyiapkan mitigasi secara menyeluruh dan langkah antisipasi demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat menerbangkan jemaah haji Indonesia.
"Kami minta Garuda siapkan mitigasi secara menyeluruh dan langkah antisipasi. Kami minta jadwal penerbangan harus tetap sama, tidak berubah karena ini bisa menyebabkan efek domino," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu