Dirjen Hortikultura Kementan Mengaku Pernah Hampir Diganti oleh SYL

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB
eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengaku pernah mendengar namanya terancam diganti oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

“Saya pernah mendengar nama saya pernah diusulkan ke Setkab untuk diganti oleh SYL karena banyak kebijakan atau kepentingan beliau yang tidak saya ikuti,” ujar Jaksa Ikhsan membacakan BAP pada Rabu (15/5/2024) malam.

Dalam BAP tersebut, Prihasto mengaku mendapat informasi itu seusai dirinya menolak pengadaan proyek sembako rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk Partai NasDem.

Saat itu, SYL pernah meminta meloloskan beberapa perusahaan yang mengajukan RIPH melalui eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan dosen sekaligus Stafsus SYL bernama Imam Mujahidin. 

“Namun, karena tidak memenuhi persyaratan, saya tolak. Saya tahu SYL marah kepada saya dari informasi Hatta setelah saya tolak pengurusan rekanan,” lanjutnya. 

Selain itu, Prihasto mengatakan jumlah nominal iuran dana sharing nonbudgeter SYL yang dibebankan ke Ditjen Hortikultura diberikan tidak maksimal.

“Yang membuat Hatta sering mempertanyakan dan mendesak kepada Sesdit saya, almarhumah Retno, untuk penuhi permintaan SYL secara maksimal,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL telah menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan cara memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: