Eks Menteri Pertanian SYL Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Mei 2025 | 18:13 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (BeritaNasional/Elvis)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mngatakan bahwa SYL akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (14/5/2025).

Selain hukuman penjara, Budi menyebut SYL dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu. Hingga kini, SYL baru membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti senilai Rp 27.390.667.033 (Rp 27,3 miliar).

"Ada pun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tururnya.

Sebelumnya, SYL dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua bawahannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

SYL diduga mengumpulkan sejumlah bawahannya dan meminta para bawahannya mengumpulkan uang secara patungan dari para pejabat eselon I Kementan.

Dirinya diduga berhasil mengumpulkan USD 4.000 hingga 10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran setiap sekretariat, direktorat, dan badan di lingkungan Kementan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut permintaan tersebut disertai dengan ancaman. SYL pernah memperingatkan bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, jabatan mereka bisa terancam.

Total dana yang diperoleh SYL melalui praktik pungli tersebut mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, yang dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL. Dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Namun, majelis hakim menilai sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan kedinasan SYL sebagai menteri dan masih dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis menyimpulkan bahwa dana yang benar-benar digunakan SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi berjumlah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Oleh karena itu, ia dihukum membayar uang pengganti senilai jumlah tersebut.

Meski demikian, putusan tersebut berubah di tingkat banding. Pengadilan memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, dengan ketentuan subsider pidana penjara 5 tahun jika tidak membayar.

Dirinya juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Dengan demikian, vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: