Lanjutkan Normalisasi Ciliwung, Pemerintah DKI Fokus Bebaskan Lahan Bantaran Kali

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mulai melanjutkan normalisasi Sungai Ciliwung, Juni 2025.
Dalam proyek ini Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta (SDA) hanya bertugas melakukan pembebasan lahan di sepanjang bantaran kali Ciliwung. Maka dari itu yang dilakukan pada waktu tersebut adalah pembebasan lahan.
Seperti yang diketahui, normalisasi Ciliwung dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Mudah-mudahan termasuk nanti bulan Juni ini kita akan mulai kembali normalisasi Sungai Ciliwung," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Pramono berujar, normalisasi ini sangat penting dilakukan karena Ciliwung bjsa mengurangi 40% banjir di Jakarta.
"Karena Ciliwunglah yang memberikan kontribusi 40 persen banjir yang ada di Jakarta," ungkapnya.
Hingga April 2025, sepanjang 17,17 kilometer tanggul untuk proyek normalisasi Ciliwung sudah terealisasi dari total 33,69 kilometer rencana panjang normalisasi tersebut. Tercatat sisa lahan yang harus dikerjakan selanjutnya yakni 16,52 kilometer yang belum ditanggul atau belum dibebaskan.
Pramono pun telah mengumumkan penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Pramono dalam Kepgub itu, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (m2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penlok ini berlaku selama tiga tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.
Lebih lanjut, biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu