Setuju Revisi Undang-undang Kementerian Negara, PDIP Ingatkan Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:00 WIB
Suasana Rapat di DPR (Beritanasional/Ahda)
Suasana Rapat di DPR (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan menyampaikan beberapa catatan terkait revisi UU Kementerian Negara. Fraksi PDI Perjuangan setuju revisi UU Kementerian Negara. Tetapi juga memberikan sejumlah catatan.

Catatan pertama, PDIP menilai perlu memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam menetapkan jumlah kementerian.

Kedua, PDIP mengingatkan jumlah kementerian harus tidak boleh membebani keuangan negara.

"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," jelas Putra dalam rapat Baleg dalam rangka pengambilan keputusan revisi UU Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/5/2024).

PDIP menilai perlu pengaturan terkait pemantauan dN peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

"Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," kata Putra.

Berikutnya, PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian harus menambah syarat dan ketentuan terkait kemampuan keuangan negara serta setiap kementerian lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

"Kelima, fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi," jelas Putra.

Selanjutnya, PDIP menyatakan menyetujui revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," pungkas Putra.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: