KPK Periksa Eks Dirjen Holtikultura Kementan dalam TPPU SYL

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Mei 2025 | 15:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Direktur Jenderal Holtikultura Kementan Prihasto terkait kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Prihasto akan bersaksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan bosnya.

“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU dengan tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

KPK juga mengaku belum menyita sejumlah aset milik SYL dalam perkara kasus pemerasan. Budi mengatakan hal itu ditunda karena tim penyidik sedang mendalami TPPU.

"Ada pun beberapa barang lain belum dirampas karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ujar tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah Kantor Visi Law. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menduga SYL membayar kantor hukum yang membela dirinya itu dengan uang korupsi.

"Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," ujar Asep.

“Nah kami menduga uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan membayar," imbuhnya.

Ia juga mengaku mengecek apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya dilakukan secara benar dan melakukan berbagai pendalaman.

"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah,” tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: