Fahri Bachmid Pimpin Sementara PBB Usai Yusril Ihza Mahendra Mundur Jadi Ketum

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Minggu, 19 Mei 2024 | 10:01 WIB
Fahri Bachmid. (Foto/instagram/fahribachmid)
Fahri Bachmid. (Foto/instagram/fahribachmid)

BeritaNasional.com - Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Pengunduran diri sebagai Ketua Umum sudah disampaikan Yusril kepada Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang.

Sebagai gantinya, PBB menunjuk Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum baru mengisi tempat yang ditinggalkan Yusril. Hal itu sebagaimana hasil dalam pemungutan suara memilih Pj ketum, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai mendapat dukungan 29 suara. Sementara, Sekjen Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.

“Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB  memperoleh dukungan 20 suara,” ungkap Yusril dalam keterangannya dikutip Minggu (19/5/2024).

“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mengesahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” imbuh dia.

Yusril menjelaskan bahwa MDP adalah lembaga tertinggi di dalam Struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap. 

Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa pengunduran dirinya dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. 

“Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik,” tandas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: