Polri Ungkap Kondisi 3 Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD
BeritaNasional.com - Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengungkap kondisi ketiga jenazah korban pesawat latih yang jatuh di kawasan BSD, Serpong Tangerang Selatan.
Dia menyebut berdasarkan hasil identifikasi luar ketiga jenazah tidak mengalami luka bakar, namun mengalami luka akibat benturan yang keras.
“Tidak ada luka bakar, hanya ada luka benturan yang sangat keras. Jadi bisa dibayangkan jatuh dan terbentur,” ucap Hariyanto kepada wartawan, dikutip Senin (20/5/2024).
Hariyanto juga menyebut, kondisi ketiga jenazah saat diterima oleh pihak RS Polri dalam keadaan tidak utuh. Namun tidak dijelaskan bagian tubuh mana yang hilang.
“Kondisi jenazah tidak utuh, tidak ada luka bakar,” ungkapnya.
Ditanya soal identitas korban, Hariyanto membenarkan identitas ketiga jenazah sama seperti yang sempat terungkap ke publik yakni, Pulung Darmawan, Suanda, dan Farid Ahmad.
Hal itu diketahui berdasarkan data ante mortem yang diperoleh dari pihak kerabat korban.
“Sesuai. Itu informasi dari yang beredar (identitas korban) seperti itu dan masuk ke kami juga seperti itu, untuk ante mortemnya sama,” ujarnya.
Sebelumnya, pesawat latih jenis Cessna dengan kode PK-IFP jatuh di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam insiden pesawat jatuh tersebut, tiga orang dinyatakan tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat milik Indonesia Flying Club (Perkumpulan Penerbang Indonesia) tersebut terbang dari daerah Tanjung Lesung, Banten menuju Pondok Cabe, Tangsel.
Pesawat tersebut diawaki oleh tiga orang. Mereka terdiri atas satu penerbang, satu engineer, dan satu penumpang.
Namun belum sampai ke lokasi tujuan, pesawat terjatuh di kawasan BSD Serpong, Tangsel pada pukul 14.30 WIB. Belum diketahui penyebab pasti jatuhnya pesawat tersebut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu