Kemenhub Upayakan Turunkan Harga Tiket Pesawat

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengevaluasi tarif angkutan udara. Evaluasi ini dilakukan untuk mengupayakan penurunan harga tiket pesawat.
"Mempertimbangkan beberapa masukan di dalam raker dan RDP sebelumnya, kami melaporkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika industri penerbangan. Misalnya, kenaikan biaya perawatan pesawat. Hal ini mengakibatkan maskapai membutuhkan dana lebih besar untuk reaktivasi armada untuk memenuhi lonjakan permintaan setelah pandemi Covid-19.
Komponen biaya tiket pesawat untuk perawatan mengalami kenaikan dari 7,3 persen di 2019 menjadi 20,14 persen. Beberapa hal lain yang menekan biaya operasional maskapai, di antaranya, gangguan ekosistem suku cadang global, kelangkaan mesin pesawat, kenaikan harga kontrak, serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sementara itu, ada beberapa komponen yang mengalami penurunan. Yaitu, komponen sewa pesawat sebesar 22,9 persen pada 2019 dan pada 2025 menyusut menjadi 12,9 persen.
Menurut Lukman, penurunan pada komponen sewa pesawat disebabkan adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi.
"Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukaan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19," ujarnya.
Karena itu, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan tarif angkutan udara.
Salah satunya, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 terkait formulasi perhitungan tarif yang kini akan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh.
Penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi juga direncanakan. Khususnya rute jangka pendek yang membutuhkan perhatian lebih.
Kemudian, pemerintah akan membedakan kebijakan tarif berdasarkan kelompok layanan (full service, medium service, dan no frills) hanya untuk pesawat jet.
Sementara itu, untuk pesawat propeller kebijakan diferensiasi tarif tidak lagi diberlakukan untuk mendorong konektivitas antardaerah.
"Terakhir, penyesuaian tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk menghindari predatory tarif dan mendukung persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif high season," jelas Lukman.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu