KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:35 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto.

Risna ditahan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Risna tak dihadirkan karena sudah ditahan terlebih dahulu pada Senin (11/8/2025).

Menurutnya, Risna berperan sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 sampai dengan November 2024.
 

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.

Keterlibatan Risna bermula saat ditunjuk Bernard Hasibuan selaku PPK proyek sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024.

Pada kesempatan itu, Bernard menyampaikan PT WJP-KSO sudah ditetapkan sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa lainnya.

Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaannya tersebut. Setelah itu, Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja.

Dalam proses tender, PT WJP-KSO yang awalnya dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen.

“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” kata Asep.

Dengan adanya kekacauan tersebut, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.

Selanjutnya, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.

Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.

“Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” tandas Asep.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: