Ganjil Genap pada 23-24 Mei Ditiadakan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi pemberlakukan ganjil genap (Beritanasional/Lydia)
Ilustrasi pemberlakukan ganjil genap (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap (gage) pada Rabu (23/5/2024) dan Kamis (24/5/2024) karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak.

Hal tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

"Teman Dishub, sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN," tulis Dishub, dilihat Selasa (21/5/2024).

Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.

“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Syafrin.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: