Penonaktifan NIK Banyak Salah Sasaran hingga Persulit Daftar PPDB

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:57 WIB
Ilustrasi peserta didik. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi peserta didik. (Foto/jakarta.go.id)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno menilai, program penonaktifan NIK untuk tertib administrasi belum berjalan dengan baik.

Politikus PKB itu mengungkapkan bahwa banyak warga yang masih berdomisili di Jakarta tetapi terdampak penonaktifan NIK.

"Semenjak NIK dinonaktifkan, banyak gejolak, banyak masalah. Tapi ternyata tidak semuanya benar bahwa NIK yang dinonaktifkan itu tinggal di luar daerah. Ternyata banyak salah sasaran juga," kata Sutikno kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Sutikno berujar, warga yang mengontrak cenderung rentan terkena penonaktifan NIK. Akibatnya, mereka kesulitan untuk mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

"Yang tinggal bukan di lingkungan RT setempat atau dia pindah di RT yang lain karena faktor mengontrak, ini kena imbasnya," ujar Sutikno.

"Kena imbasnya NIK-nya dimatikan sehingga waktu PPDB, termasuk pendaftaran sekolah, dia enggak bisa akses akun," tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mengatasi permasalahan ini agar PPDB dapat berjalan lancar.

"Ini minta tolong kerja sama dengan dukcapil untuk mengevaluasi mereka yang masih tinggal di DKI Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo, mengungkapkan salah satu penyebab tak bisanya mengajukan akun untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Purwo berujar, dugaan utama ketika warga tak bisa mengajukan akun PPDB adalah NIK-nya masuk dalam sasaran untuk dinonaktifkan.

"Jadi sebetulnya kalau ada warga yang bilang 'Kok saya gak bisa masuk pengajuan akun', kemungkinan besar NIK-nya dalam proses penonaktifan sementara karena benar-benar anak itu tidak berdomisili di Jakarta," kata Purwo saat rapat kerja bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Meski demikian, masalah tersebut dapat diatasi jika calon peserta didik baru (CPDB) benar-benar berdomisili di Jakarta.

Sebab, Pemprov DKI sedang berupaya menertibkan administrasi warga Jakarta dengan cara menonaktifkan NIK orang yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.

"Kalau nyatanya dia domisili di Jakarta tapi sistem nolak, silakan diurus. Sebenarnya sudah ada panduannya Pak," ujar Purwo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: