Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Tirinya di Jakarta Pusat

Oleh: Mufit
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:01 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial B alias Kumis (52) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun. Tindak asusila ini terjadi di rumahnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ditinggal istri bekerja.

"Tersangka B alias K melihat kondisi rumah kosong, melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/05/2024)

Lebih lanjut, Ari menjelaskan B melakukan aksi bejatnya sejak 2022 hingga terakhir pada Desember 2023. 

Pelaku mengancam akan melukai korban jika melapor dan mengimingi uang Rp 5 ribu.

"Korban masih sekolah SD. Korban juga diancam oleh pelaku, perbuatan berulang itu ada. Korban diiming-iming kasih uang Rp 5 ribu," ujarnya.

Ari menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal berlapis tentang perlindungan anak.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: