Cegah Normalisasi Kekerasan Seksual, Penguatan UU TPKS di Instansi Mutlak Dilakukan

BeritaNasional.com - Maraknya kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi saat ini menjadi perhatian serius The Indonesian Institute (TII). Kejadian ini seharusnya juga menjadi atensi khusus pemerintah dan aparat penegak hukum.
Peneliti The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi mengatakan penyelesaian kasus kekerasan seksual harus dikawal bersama sebagai bentuk aksi nyata warga untuk memutus budaya normalisasi kekerasan seksual.
Maraknya kasus kekerasan seksual mencerminkan penegakan hukum yang belum maksimal. Selain itu, penyelesaian kasus juga harus memiliki paradigma yang berorientasi kepada keamanan korban.
"Penguatan Undang-Undang TPKS perlu diperkuat kembali pada seluruh instansi, terutama pada fasilitas yang menyangkut hak pelayanan publik, seperti pada instansi pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga transportasi umum," ujarnya dilansir Antara, Selasa (1/4/2025).
Masyarakat harus dijamin perlindungan dan kemanannya sera hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara. Hal ini harus menjadi komitmen semua institusi dalam penanganan kekerasan seksual.
Dia juga menegaskan bahwa segala macam bentuk kekerasan seksual harus ditindaklanjuti secara menyeluruh agar tidak semakin banyak korban yang terdampak.
Pembentukan satuan tugas (satgas) di fasilitas terkait juga perlu disertai dengan sumber daya pendukung dan pelaksanaan rencana aksi nyata, bukan hanya sekadar formalitas untuk kepentingan citra instansi semata.
Lebih lanjut pemberdayaan satgas memadai dapat memberikan ruang aman bagi korban untuk mengadukan kekerasan yang dialami dan menindaklanjuti berbagai kasus dengan segera tanpa harus menunggu penambahan jumlah korban.
Ragam kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini mencerminkan kurangnya komitmen dan etika profesi dari pelaku yang justru diharapkan publik mampu untuk memberikan ruang aman bagi masyarakat.
Fenomena kekerasan seksual kembali terjadi akhir-akhir, di antaranya kekerasan seksual oleh residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga terjadinya kekerasan seksual di fasilitas publik, seperti Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat. (Antara)
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu