Denda Tilang ETLE Tak Akan Membengkak Meski Tak Dibayar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Juni 2025 | 16:46 WIB
Ilustrasi lalu lintas (Beritanasional/Oke Atmadja)
Ilustrasi lalu lintas (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Belakangan bermunculan unggahan di media sosial mempersoalkan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bakal membengkak jika pengendara tidak segera membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pun meluruskan persepsi yang salah paham tersebut. Dia memastikan denda tidak akan meningkat atau membengkak meskipun pelanggar belum membayar tilang.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat. (Karena) Denda dikenakan setiap kali melanggar,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi dikutip Rabu (4/6/2025).

Artinya, lanjut Komarudin, besarnya biaya denda tilang harus dibayarkan setiap pelanggar adalah akumulasi dari jumlah pelanggaran yang akan sesuaikan besaran tarif tilang sesuai aturan berlaku. 

“Disesuaikan dengan berapa kali melanggar. (Denda meningkat seiring jumlah pelanggaran) iya,” ujarnya.

Sementara kerugian tidak membayar denda tilang, petugas akan memblokir nomor kendaraan. Dampaknya, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat dapat terhambat, karena harus lebih dulu dibayarkan denda tilangnya.

“Iya. Jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya,” ucapnya.

Komarudin mengimbau, skema ini diterapkan demi meningkatkan kesadaran atas keselamatan berkendara masyarakat. 

“Patuh dalam berlalu lintas. Tolak ukur keberhasilan kami bukan berapa banyak pelanggar yang di tindak, tapi seberapa banyak kita mampu mencegah terjadinya pelanggaran,” imbuhnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: