Soal Tapera, DPR Bakal Minta Penjelasan Pemerintah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:34 WIB
Tapera. (Foto/Freepik)
Tapera. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta penjelasan pemerintah terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

DPR bakal memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Cak Imin berharap dengan adanya penjelasan pemerintah bakal meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ketua umum PKB ini juga meminta program Tapera tersebut tidak memberatkan masyarakat.

"Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Aturan tersebut menetapkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Mengenai hal tersebut, Jokowi mengatakan besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta, sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5/2024).

Dia menuturkan, pastinya ada pro dan kontra mengenai aturan Taperan ini. 

Jokowi mencontohkan seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang awalnya dianggap memberatkan, namun manfaat dari program tersebut kemudian dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," jelas Jokowi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: