IM57 Ajukan Judicial Review Batas Usia Pimpinan KPK: Novel Baswedan Sudah Cukup Umur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:45 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57 Institute mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua IM57 Praswad Nugraha, judicial review tersebut berkaitan dengan minimum batas umur pimpinan lembaga antirasuah, yaitu 50 tahun. 

Dia mengatakan beberapa anggota IM57 berniat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, tetapi terhalang UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Batas Usia Pimpinan Lembaga Antirasuah. 

“Mengingat dari beberapa anggota IM57 berniat mendaftar sebagai pimpinan KPK dan akibat perubahan batas umur, tidak bisa mendaftar,” ujar Praswad di MK pada Selasa (28/5/2024). 

Praswad mengatakan salah seorang anggotanya yang hendak mendaftar ialah eks penyidik KPK Novel Baswedan. 

“Bang Novel dan teman-teman, itu yang tidak bisa mendaftar. Maka dari itu, kami berpikir bahwa kondisi KPK yang saat ini kekurangan, bahkan krisis pimpinan yang berintegritas,” tuturnya.

Dia lantas menyinggung soal para pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Salah satunya, Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini berstatus tersangka. 

Selain itu, dia menyinggung para pimpinan yang diduga terlibat dengan perkara etik. Salah satunya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

“Bahkan, Nurul Ghufron kemarin juga sempat jumpalitan. Kami enggak tahu apa yang terjadi kok sidang kode etiknya tidak berjalan,” katanya. 

Karena itu, IM57 berharap judicial review yang diajukan itu dapat ditindaklanjuti. Praswad juga berharap Novel Baswedan bisa mengajukan diri sebagai pimpinan KPK karena sudah cukup usia. 

“Kami harap ini bisa dikabulkan MK dan Bang Novel, saya, dan lain-lain sudah cukup umur,” ujar Praswad.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: