NIK KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan Permanen 1 Juni 2024 Hoaks!

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi hoaks. (Foto/freepik)
Ilustrasi hoaks. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Beredar tangkapan layar pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Jakarta akan dinonaktifkan permanen mulai 1 Juni 2024. 

Informasi tersebut mengklaim bahwa penonaktifan terjadi jika NIK tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

Namun berdasarkan hasil Penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan bahwa informasi tentang penonaktifan permanen NIK KTP DKJ per 1 Juni 2024 adalah hoaks.

Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi @dukcapiljakarta menyatakan bahwa sampai saat ini, Disdukcapil DKI Jakarta hanya mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori 'yang sudah meninggal' dan RT/RW yang sudah tidak ada.

Hoaks NIK KTP Jakarta Nonaktif Permanen 1 Juni 2024

NIK yang masuk dalam data warga masih aktif dan baru diusulkan untuk dinonaktifkan. 

Warga yang telah mengurus perpindahan atau melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang mendukung tidak akan diajukan untuk penonaktifan NIK.

"Faktanya, Disdukcapil DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa informasi ini tidak benar. Disdukcapil hanya mengusulkan penonaktifan NIK untuk kategori tertentu, seperti orang yang telah meninggal atau RT/RW yang tidak lagi ada," tulis keterangan Kominfo, (29/5/2024).

"NIK warga yang masih aktif tidak akan dinonaktifkan jika sudah ada laporan perpindahan atau verifikasi lapangan yang memadai," tulisnya lebih lanjut.

Tetap waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan pastikan untuk selalu cek kebenarannya melalui sumber resmi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: