Demokrat Segera Pelajari Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah
BeritaNasional.com - Partai Demokrat menunggu kepastian hukum terkait aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Demokrat bakal mempelajari putusan tersebut apakah kedepannya PKPU terkait syarat pencalonan akan diubah.
"Kita akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya," kata Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di DPR, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Demokrat bakal membahas perubahan aturan tersebut bersama ahli hukum sebelum menyampaikan sikapnya.
"Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," kata Herman.
Demokrat belum bisa bicara apakah mendukung atau menolak putusan MK tersebut. Karena memilih untuk melihat lebih dahulu apakah putusan MA tersebut mengikat atau tidak.
"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti. Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," jelas Herman.
Kalau memang harus mengubah PKPU, maka Partai Demokrat akan patuh mengikuti putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah peraturan KPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," jelas Herman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun. Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).
Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.
Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilin," tulis putusan tersebut
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu