Beri Ruang Anak Muda Jadi Alasan Partai Garuda Ubah Syarat Usia Calon Gubernur

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:36 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto/Wikipedia)
Gedung Mahkamah Agung. (Foto/Wikipedia)

BeritaNasional.com - Sekjen DPP Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Johanna Murtika menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. MA mengabulkan gugatan itu dan meminta KPU mengubah syarat batas usia dalam PKPU.

Johanna mengatakan, sebagai partai anak muda Garuda ingin anak muda tidak dibatasi dalam berpolitik. Karena itu, dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur harus diberikan ruang bagi anak muda dengan adanya aturan baru.

"Kami dari Partai Garuda yang memiliki mayoritas anak-anak muda sudah jelas memiliki tujuan agar bagaimana anak-anak muda ini memiliki kesempatan yang sama. Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia," katanya kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Garuda memandang, anak muda hari ini cenderung apatis terhadap politik. Salah satu sebabnya adalah mengenai pembatasan usia.

"Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tau karna mereka selalu dikerdilkan karena masalah usia," kata Johanna.

"Oleh sebab itu kami dari Partai Garuda bersepakat untuk mengajukan gugatan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).

Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.

Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," tulis putusan tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: