Respons Polri soal Wacana UU Kepolisian Bakal Direvisi

Oleh: Mufit
Kamis, 30 Mei 2024 | 20:30 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto/Div Humas Polri).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto/Div Humas Polri).

BeritaNasional.com - Mabes Polri menyambut baik terkait dengan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Salah satu yang bakal direvisi dalam UU tersebut yaitu masa pensiun perwira tinggi Polri yang sebelumnya 58 tahun kini menjadi 60 tahun.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho menilai usulan revisi tersebut bakal menambah masa pengabdian anggota Polri kepada negara. 

"Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Shandi berharap dengan bertambahnya masa pensiun dapat lebih memotivasi para anggota polisi untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.

"Mudah-mudahan dapat memotivasi para anggota untuk mengabdi kepada bangsa dan masyarakat,'' ujarnya. 

Kendati demikian, Sandi mengatakan, bahwa usulan revisi memperpanjang masa pensiun Polri tersebut merupakan wewenang dari DPR RI.

"Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: