Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bantah DPR Telah Terima Surpres Revisi UU Polri, Puan: Yang Beredar di Publik Bukan Resmi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 Maret 2025 | 13:07 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (BeritaNasional/Elvis).
Ketua DPR RI Puan Maharani (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI memastikan DPR belum menerima surat presiden terkait revisi UU Polri. Karena itu belum ada rencana DPR membahas revisi UU Polri.

“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan mengatakan, surat presiden yang beredar di publik bukan surat presiden yang resmi. Begitu juga dengan daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi UU Polri belum ada yang resmi 

"Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi," katanya.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi," sambungnya.

Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beredar tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Surpres dikirimkan ke DPR karena ada perubahan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri. Hal itu disebabkan ada perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk membahas revisi UU Polri dalam surat terbaru adalah, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

"Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis Surpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: