Omzet Pelaku yang Jual Video Asusila Anak di Medsos Capai Puluhan Juta

Oleh: Mufit
Kamis, 30 Mei 2024 | 20:05 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang pria berinisial DY (25) ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan konten pornografi anak dan menjualnya melalui media sosial X (Twitter) dan Telegram.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa tersangka sudah meraup keuntungan puluhan juta selama beraksi selama setahun.

"(Keuntungan yang didapat) Kurang lebih 50 juta sejak Mei 2023," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Ade menyebutkan bahwa tersangka selama melakukan aksinya sejak Mei 2023 lantaran motif ekonomi, di mana total sudah ratusan pembeli yang bertransaksi dengan tersangka.

"Motif ekonomi. Sejak Mei 2023 sudah ada sekira 350 orang pembeli konten video tersebut," ungkap Ade Safri.

Ditambahkan Ade Safri, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan juga terhadap barang barang bukti yang disita, masih terdapat video porno anak yang tersimpan di handphone tersangka.

"Tersisa 10 video anak dibawah umur di ponsel tersangka. Video video lainnya sudah dihapus (Memori Ponsel tersangka terbatas) yang mana tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: