Korban Penipuan Tas Palsu Malah Jadi Tersangka, Kok Bisa?

BeritaNasional.com - Seorang pedagang berlian bernama Cucu Purnamasari Zulaiha mengalami nasib tidak mengenakan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Cucu mengungkapkan, kasus ini bermula saat dirinya menjual berlian kepada Syilfia Regita Mustika pada Agustus 2021 lalu dengan nilai sebesar Rp4 miliar lebih. Pada saat itu, menurut Cucu, Regita alias Gita tidak membayarnya menggunakan uang cash, melainkan Gita menukarnya dengan beberapa tas Hermes.
“Kita barter, tidak pernah ada uang cash. Dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran dia, kemudian dia buatkan kwitansi disuruh saya tanda tangan. Kemudian dia memberikan tas Hermes itu kepada saya sebagai pembayaran berlian, dan yang jadi problem adalah tasnya enggak bisa dijual karena diduga palsu dan itu diperkuat oleh hasil pengecekan bababebi.com,” ujar Cucu kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Ia kemudian melakukan konfirmasi dan klarifikasi lantaran tas tersebut tidak bisa bisa dijual karena diduga palsu, hal ini dikuatkan juga dengan bukti bababebi.com. Sebaliknya, Cucu justru dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 6 September 2021 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dalam prosesnya, Cucu kemudian menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jaksel hingga berujung penetapan tersangka.
“Saya diperiksa dari jam 5 sore sampai jam 2 pagi. Padahal waktu itu saya dalam keadaan hamil. Semua saya jelaskan kepada penyidik dengan adanya chat tersebut dan bukti, tapi semua ditepis. Selama penyelidikan saya meminta dikonfrontasi namun tidak pernah ada konfrontasi, bahkan tidak pernah dihadirkan saat gelar perkara. Tahu-tahu (penyelidikan) naik tersangka, dikirim surat. Ini murni kejahatan dan kriminalisasi. Kok bisa (saya) sebagai orang yang dirugikan dan berliannya berada di pihak Gita justru dijadikan tersangka,” katanya.
Cucu pun tak tinggal diam, ia pun melaporkan balik Gita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan pada September 2021. Namun, Cucu mengungkapkan, pada Desember 2021, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jaksel atas nama Aipda Chaerul.
“Padahal di sini saya yang menjadi korban penipuan. Semua chat dan perjanjian jelas. Bahkan ada surat pernyataan Gita telah meminta maaf kepada Cucu, (karena) telah khilaf dan mengklaim (adanya) uang cash dan melaporkan Cucu di Polres Jakarta Selatan. Saya sudah jelaskan kepada penyidik Polres Metro Jaksel dan saya juga bawa bukti-buktinya, tapi penyidik tidak pernah menggubrisnya. Penyidik pura-pura buta dan pura-pura tuli sepertinya,” ungkapnya.
“Apanya yang digelapkan, tasnya aja enggak bisa dijual. Yang ada berlian saya balikin dong. Kwitansi tersebut bukan bukti pembayaran dengan uang tunai, melainkan barter dengan tas Hermes tersebut. Penyidik Polres Metro Jaksel telah mengkriminalisasi dan zalim kepada saya,” ujarnya.
Kemudian, Cucu mengatakan, pada Juli 2022, terjadi kesepakatan damai bersama antara dirinya dengan Gita. Dalam kesepakatan damai tersebut, lanjut Cucu, Gita pun mengakui kesalahannya dan akan mengembalikan berlian atau uang pembelian berlian tersebut kepada Cucu.
Cucu mengungkapkan, selain mengakui kesalahannya, dalam surat kesepakatan tersebut, Gita juga akan mencabut laporannya di Polres Metro Jaksel dan mengaku semua berliannya ada di tangannya.
“Bukti semua sudah terang benderang, terlihat jelas kok siapa penipu dan siapa yang ditipu. Tapi kenapa malah diputar balik begini. Ada apa dengan Polres Jakarta Selatan. Hingga saat ini laporan Gita di Polres Metro Jaksel terhadap saya masih berjalan. Padahal di dalam kesepakatan, paling lambat dua minggu laporan tersebut harus dicabut. Anehnya, justru laporan saya di Polda Metro Jaya yang dihentikan, di-SP3 oleh penyidiknya,” ungkapnya.
Padahal, Cucu menyampaikan, dirinya tidak pernah diundang untuk menghadiri gelar perkara laporannya terhadap Gita di Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Cucu menuturkan, penyidik Polres Metro Jaksel diduga meminta sejumlah uang kepada Gita jika ingin mencabut laporan atau menghentikan kasusnya.
“Gita menghubungi pengacara saya, dan disitu dia (Gita) bilang sudah berkomunikasi dengan Pak Chaerul dan menurut Gita, Pak Chaerul menanyakan kepada Gita mampu menyediakan uang berapa nanti disampaikan kepada atasan,” ujarnya.
Jadi menurut Gita, Cucu mengatakan, Gita harus memberikan uang kepada penyidik jika ingin laporannya terhadap Cucu di Polres Metro Jaksel dicabut. Cucu menyampaikan, seharusnya pengecekan keaslian tas begitu sederhana kalau polisi bersikap netral.
“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya meminta keadilan. Empat tahun saya berstatus sebagai tersangka, padahal disini saya yang menjadi korban, saya dizalimi oleh saudari Gita, juga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saya seorang ibu dari empat orang anak, tulang punggung, berjuang untuk keluarga saya, saya benar, saya yang ditipu dan justru ditersangkakan. tolong saya Pak,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni melalui unggahan di story Instagram-nya, meminta aparat terkait mengusut secara tuntas.
"Tolong segenap ahli hukum di Republik Indonesia ini. Mohon pencerahannya. Menarik kasus ini untuk dijadikan atensi dan pembelajaran bersama. Semoga masih ada keadilan di negeri ini," tulis Sahroni
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu