Nayunda Terima Barang Pemberian dari SYL, Ada Tas Balenciaga hingga Cincin
BeritaNasional.com - Biduan Nayunda Nabila Nizrina memberi pengakuan telah menerima sejumlah barang pemberian eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut terbongkar di persidangan perkara pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).
Adapun barang-barang tersebut adalah:
1. Tas Mewah
Nayunda mengaku menerima tas yang dibelikan SYL. Tas tersebut diberikan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Meski demikian, pedangdut tersebut mengaku tak mengetahui berapa harga tas dan dari mana asal uang membeli barang mewah itu.
"Ada tas Balenciaga warna hitam pemberian dari Pak SYL," ujar Nayunda.
2. Kalung Emas
Selain tas, Nayunda juga mengaku menerima kalung emas. Ia mengatakan kalung tersebut terbungkus dalam paper bag bersamaan dengan tas mewah yang diberikan SYL.
"Itu jadi sekalian di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," tuturnya.
Meski demikian, dirinya mengaku tak pernah mengenakan kalung pemberian SYL dan menjualnya.
Dia juga tak menyebut berapa harga kalung yang telah dia jual.
"Kalungnya udah dijual karena nggak dipakai. Kalung kayak anak bayi gitu, yang tipis," kata dia.
3. Sebuah Cincin
Dalam persidangan, Nayunda juga mengakui menerima sebuah cincin dari SYL, meski tak mengaku pada awalnya.
Ia baru mengaku saat tangkapan layar percakapan dirinya dengan SYL yang membicarakan soal cincin dipampangkan di layar persidangan.
"Pernah, Pak, pernah (terima cincin)," ucap Nayunda.
Selain tiga barang tersebut, Nayunda juga mengaku pernah meminta tolong kepada SYL untuk membayarkan cicilan apartemennya.
Kemudian, SYL juga disebut pernah memberikan karangan bunga dan kue kepada Nayunda saat biduan tersebut berulang tahun.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu