Kadin: Iuran Tapera Sebaiknya Bersifat Opsional

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 01 Juni 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi iuran Tapera (Foto/PIxabay)
Ilustrasi iuran Tapera (Foto/PIxabay)

BeritaNasional.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang jadi perhatian publik sebaiknya bersifat opsional atau pilihan.
 
"Saya menilai kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak digeneralisir. Artinya pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah," kata Diana.
 
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki atau tengah mencicil rumah, maka tidak perlu ikut Tapera dan mendapat kewajiban membayar iuran.
 
"Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi," katanya.

Menurut Diana, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tapera dikhawatirkan bisa menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja.
 
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran dari Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
 
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
 
Dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  segera menggencarkan sosialisasi terkait Tapera dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: