Pengamat Beberkan Hikmah Putusan MA Ubah Batas Usia Cagub Cawagub Minimal 30 Tahun

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:17 WIB
Budi dan Kaesang digadang-gadang maju Pilgub DKI  (Foto/Inst Dasco)
Budi dan Kaesang digadang-gadang maju Pilgub DKI (Foto/Inst Dasco)

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul membeberkan hikmah putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Dengan putusan nomor 23 P/HUM/2024, bakal cagub dan cawagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon hingga pelantikan bisa mengikuti kontestasi politik.

“Hikmahnya, muncul representasi anak muda. Suka atau tidak, itulah kelebihannya muncul anak muda zaman sekarang,” ujar Adib kepada Beritanasional.com, Sabtu (1/6/024).

Menurut Adib, regenerasi politik di Indonesaia berjalan sangat lambat. Oleh sebab itu, dirinya menilai munculnya tokoh muda sebagai keuntungan.

“Keuntungannya ada anak muda ya regenerasi politik. Ketika anak muda didorong untuk terjun di politik, itu bisa menjadi problem solver,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak kaum milenial dan Gen Z yang apatis terhadap politik di tanah air. Oleh sebab itu, dirinya berharap anak muda bisa melanjutkan politik Indonesia ke depan.

“Banyak pemilik pemula pemilih mengambang yang didominasi oleh gen z yang jumlahnya tidak main-main, apatisme politiknya itu tinggi sehingga butuh representasi anak muda,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: