Buka Suara soal Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Minggu, 02 Juni 2024 | 14:01 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman memberikan respons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Menurut Andy, putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI ataupun sebagai mempermudah langkah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” ujar Andy dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Disebutkan Andy, pastinya hakim Mahkamah Agung mempunyai pertimbangan tersendiri di dalam mengambil sebuah keputusan. Untuk itulah, dia mempersilahkan semua pihak agar dapat menanyakan hal tersebut kepada MA.

“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA,” tegasnya.

Selain itu, Andy berharap semua pihak bersikap proporsional di dalam menanggapi putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.

“Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).

Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.

Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," tulis putusan tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: