Juru Parkir Liar di Minimarket Kawasan Jaksel sudah Tak Muncul Lagi

Oleh: Mufit
Minggu, 02 Juni 2024 | 16:30 WIB
Situasi mini market di kawasan Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Mufit).
Situasi mini market di kawasan Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan ingin menertibkan juru parkir liar yang beraksi di tempat umum. Termasuk di Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan sejumlah minimarket lainnya.

Berdasarkan pantauan beritanasional.com, pada hari Minggu (2/6/2024) di beberapa minimarket Alfamidi yang ada di kawasan, Jl Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tak terlihat lagi aktivitas juru parkir liar.

Biasanya, di tempat tersebut ada beberapa juru parkir liar yang meminta bayaran kepada pengunjung Alfamidi Super tersebut.  

Salah satu pedagang Cilok yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir ini juru parkir liar tidak ada lagi beroperasi di depan Alfamidi tersebut. 

"Ini sudah ada sekitar dua minggu tidak ada (juru parkir)," ujarnya. 

Begitu juga dengan Alfamart yang ada terletak di Jl Bangka 2G, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tak terlihat ada aktivitas juru parkir yang meminta uang kepada pengunjung. 

Namun, lainnya halnya dengan minimarket Indomaret yang ada di kawasan Johar, Jakarta Pusat.  Berdasarkan pantauan beritanasional.com, tampak masih ada aktivitas juru parkir liar yang masih beroperasi di tempat tersebut. 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan total 216 jukir atau juru parkir liar. Jumlah tersebut hasil patroli parkir liar sejak 15 sampai 21 Mei 2024 dengan total 193 lokasi perparkiran yakni.

Kepala Dishub, Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta. Total juru parkir liar yang ditindak dengan surat pernyataan untuk tanggal 21 Mei 2024 sebanyak 89 Juru Parkir.

"Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. 

Syafrin melanjutkan, penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini bersama dengan stakeholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri.

Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024. Syafrin berujar, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.

"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: