Polisi Telusuri 398 Member Aktif Grup Telegram Video Asusila Anak di Bawah Umur

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 03 Juni 2024 | 17:30 WIB
ilustrasi petugas kepolisian. (BeritaNasional/Elvis)
ilustrasi petugas kepolisian. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyatakan pihaknya menemukan 398 member aktif yang diduga menjadi konsumen tetap di grup telegram video asusila anak di bawah umur yang dibisniskan oleh tersangka berinisial DY (25).

“Dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” kata Hendri Umar, Minggu (2/6/2024).

Menurut Hendri, pihaknya juga berencana memanggil salah satu member yang masih aktif dalam grup Telegram tersebut.

“Pasti akan kami lakukan pemanggilan, karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Hendri juga menyinggung dugaan akan adanya peluang tersangka baru dari salah satu member dalam kasus video porno anak.

“Nanti, dari proses penyidikan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X dan Telegram.

Pelaku ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu (29/5).

Pelaku DY kebanyakan memperdagangkan video porno anak usia di bawah umur.

Adapun tarifnya, calon pembeli ditawarkan paket grup 100 ribu untuk 5 video porno, grup 150 ribu untuk 10 video, grup 200 ribu untuk 15 video, dan grup 300 ribu untuk 20 video.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: