Kutip UUD 1945, Anggota DPR Sebut Pemerintah Sah Beri Ormas Izin Tambang
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemerintah tidak salah dalam memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan karena dibolehkan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Pada pasal itu disebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkannya.
"Artinya, negara punya kewenangan untuk bisa memanfaatkan berbagai sumber daya alam. Oleh karena itu, apakah negara akan memberikan siapapun itu menjadi kewenangannya. Selama bahwa berbagai sumber daya alam itu bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Herman di DPR, Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Entah apakah nanti diberikan kepada ormas seperti NU dan Muhammadiyah ya itu sangat tergantung kepada pemerintah sebagai eksekutifnya negara," sambungnya.
DPR sebagai lembaga legislatif bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian izin tambang itu.
"Nah, bagaimana pengelolaannya, tentu negara harus menjelaskan pemerintah harus menjelaskan terkait bagaimana memberikan konsesi kepada ormas, apakah langsung ormas harus memberikan perusahaan atau koperasi. Kan pertambangan bisa juga dikelola oleh koperasi misalnya," jelas Herman.
"Atau diserahkan kepada profesional untuk bisa dipergunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan di kalangan ormas tentu yang diberikan konsesi oleh pemerintah," sambung ketua DPP Partai Demokrat ini.
Maka itu, menurut Herman, sah saja pemerintah memberikan izin tambang kepada ormas. Hanya perlu diawasi dalam proses perjalanannya.
"Itu sah saja karena domainnya di pemerintah. Tinggal bagaimana kami mengawasi perjalanannya sehingga berbagai sumber daya alam ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu