KPK Cegah Kecurangan dalam Proses PPDB

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 04 Juni 2024 | 12:28 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk pencegahan penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung, surat edaran tersebut dikeluarkan karena maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," ujar Ipi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, Ipi mengatakan 2,24 persen praktik pungutan tak resmi dilakukan saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru," tuturnya.

Dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, KPK berharap proses itu bersifat transparan dan akuntabel.

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata dia.

Oleh sebab itu, KPK meminta kepala daerah melalui peran inspektorat mengambil peran aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Selain itu, KPK juga mengajak semua masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses PPDB karena bisa dianggap sebagai praktik suap.

"Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ujar Ipi.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: