Mau Tangkap Benjamin Netanyahu, DPR AS Loloskan RUU Jatuhkan Sanksi ke ICC

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 05 Juni 2024 | 06:00 WIB
Benjamin Netanyahu pelaku genosida di Palestina (Foto/Sky News)
Benjamin Netanyahu pelaku genosida di Palestina (Foto/Sky News)

BeritaNasional.com - Parah, akhirnya Komite Regulasi DPR AS meloloskan rencana undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Pemungutan suara pada Senin meloloskan draf Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal berakhir dengan 9 suara setuju dan 3 menentang.

Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas–kelompok perlawanan Palestina.

RUU yang diloloskan pada Senin itu memungkinkan ICC dan pihak-pihak asing lain yang mendukungnya untuk dijatuhi sanksi karena berupaya menangkap, menahan, atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS dan para sekutunya.

Dikutip dari Antara, definisi orang yang dilindungi dalam RUU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.

"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, maka AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: