Slovenia Akui Negara Palestina, Menyusul Langkah Sejumlah Negara Eropa Lain
BeritaNasional.com - Slovenia menjadi negara Uni Eropa terbaru yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara merdeka setelah parlemennya menyetujui langkah tersebut dengan suara mayoritas pada hari Selasa (4/6/2024). Pemerintah Slovenia menepis seruan untuk melakukan referendum mengenai isu tersebut oleh partai oposisi terbesar negara itu.
Pekan lalu, Pemerintah Slovenia memutuskan untuk mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, mengikuti langkah Spanyol, Irlandia, dan Norwegia.
Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengoordinasikan tekanan terhadap Israel agar mengakhiri konflik di Gaza.
“Pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat dan merdeka hari ini memberikan harapan bagi rakyat Palestina di Tepi Barat dan Gaza,” ujar Perdana Menteri Robert Golob di akun X miliknya.
Pemungutan suara tersebut lalu dijadwalkan pada hari Selasa, dan kelompok parlemen untuk urusan luar negeri pada hari Senin (3/6) menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah itu dengan suara mayoritas.
Namun, Partai Demokratik Slovenia (SDS) kemudian mengajukan proposal referendum konsultatif tentang tawaran pengakuan, yang akan menunda pemungutan suara setidaknya selama satu bulan.
Dikutip dari VOA, SDS selaku partai oposisi terbesar berpendapat bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk mengakui kemerdekaan negara Palestina, bahkan langkah itu disebut hanya akan memberi penghargaan kepada organisasi teroris Hamas.
Namun Komite Parlemen Slovenia untuk urusan luar negeri lalu menyatakan bahwa proposal tersebut tidak memadai, dan menolaknya dalam sebuah sidang luar biasa.
Sebelumnya, negara anggota Uni Eropa seperti Swedia, Siprus, Hungaria, Republik Ceko, Polandia, Slovakia, Rumania dan Bulgaria telah mengakui negara Palestina. Malta mengatakan akan segera menyusul.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu