Kemenag Perintahkan Jemaah Umrah Secepatnya Tinggalkan Arab Saudi, Ada Denda Menanti
BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) memerintahkan jemaah umrah meninggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus angkat kaki dari Arab Saudi.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan jemaah umrah yang saat ini berada di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegasnya di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna menegaskan ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, jemaah itu dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Anna mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa nonhaji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).
Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijah 1445 H.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu