Ibu yang Lakukan Asusila ke Anaknya Ngaku Disuruh oleh Akun FB Icha Shakila

Oleh: Mufit
Sabtu, 08 Juni 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi tindakan asusila. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tindakan asusila. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang diduga melakukan perbuatan cabul persetubuhan dengan anak kandungnya yang berusia 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terduga pelaku yang sudah jadi tersangka itu ditangkap pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Hari Kamis kemarin, telah diamankan atau ditangkap Saudari AK usia 26 tahun, itu warga Kabupaten Bekasi, tapi saat dilakukan penangkapan itu di daerah Cileungsi ya Bogor," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

"Tersangka sudah diamankan dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Ade Ary mengungkapkan bahwa kasus kali ini terdapat sosok yang sama dengan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ibu bernama Raihany di Tangerang Selatan, yakni diperintah oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila, dengan motif ekonomi.

"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," tuturnya.

"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu, dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," sambungnya.

Adapun tersangka AK yang berbaju warna oranye ditangkap setelah video perbuatan cabul terhadap anaknya viral dan menjadi perbincangan di media sosial, tak berselang lama dengan kasus pencabulan ibu muda bernama Raihany di Tangerang Selatan yang melecehkan anaknya.

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal berlapis tentang perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: