Hasto Akui Pemeriksaan Belum Masuk Pokok Perkara, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya belum masuk pokok perkara karena sebuah kejadian.
Kejadian tersebut adalah penyitaan handphone pribadinya oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Padahal, kata dia, handphone tersebut dititipkan kepada salah seorang stafnya.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara. Karena di tengah-tengah itu staf saya bernama Kusnadi itu dipanggil," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).
"Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Hasto memutuskan untuk menyudahi pemeriksaan dan penyidikan. Dia menegaskan bakal kembali menyambangi markas KPK pada kesempatan lain untuk memberikan informasi soal Harun Masiku.
"Akhirnya, saya memutuskan pemeriksaan nanti dilanjutkan pada kesempatan lain. Kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen sebagai warga negara," tuturnya.
Dalam perkara ini, Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan buron sekaligus eks caleg PDIP Harun Masiku.
KPK telah memeriksa beberapa saksi baru terkait kasus Harun Masiku. Di antaranya, seorang pengacara bernama Simon Petrus.
Selain itu, lembaga antirasuah ini sudah memeriksa dua saksi yang berlatar belakang sebagai mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Setelah diperiksa KPK, latar belakang ketiganya ditengarai memiliki kekerabatan dan mengetahui keberadaan maupun pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR. Meski demikian, hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu