Hunter Biden, Putra Presiden AS Hadapi Hukuman 25 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden dinyatakan bersalah Selasa (11/6/2024) atas tiga tuduhan kejahatan terkait pembelian pistol pada 2018.
Dewan juri menyatakan, Hunter telah berbohong pada pengedar senjata berlisensi federal, membuat klaim palsu pada formulir permohonan pembelian senjata bahwa dia bukan pengguna narkoba dan memiliki senjata secara ilegal selama 11 hari.
Hunter menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara ketika dia dijatuhi hukuman oleh Hakim Maryellen Noreika. Namun pelaku kejahatan pertama kali tidak diganjar hukuman maksimal, dan tidak jelas apakah hakim akan menjebloskannya ke balik jeruji.
Hunter Biden dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, saingan politik utama Presiden Biden, kini sama-sama divonis bersalah pada tahun pemilu yang membahas ruang sidang sama banyak dengan acara kampanye dan pawai umum.
Dikutip dari VOA, Hunter Biden dan Trump sama-sama berpendapat bahwa mereka menjadi korban politik.
Trump selalu mengklaim bahwa putusan itu dicurangi. Sebaliknya, Joe Biden menyatakan menerima hasil putusan itu dan tidak akan mengampuni putranya meskipun Hunter mempertimbangkan untuk naik banding.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu