Korlantas Polri Perkenalkan Aplikasi ETLE dengan Teknologi Pengenalan Wajah

Oleh: Mufit
Kamis, 13 Juni 2024 | 13:02 WIB
Sistem tilang elektronik. (Foto/IG: tmcpoldametro
Sistem tilang elektronik. (Foto/IG: tmcpoldametro

BeritaNasional.com -  Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Slamet Santoso, Kamis (13/6/2024).

"Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," sambungnya.

Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record.

Slamet mengatakan, inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," terangnya.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka dalam berkendara. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: