Polisi Melacak 2 Pelaku Utama Kasus Ibu yang Melecehkan Anaknya di Tangsel dan Bekasi

Oleh: Mufit
Kamis, 13 Juni 2024 | 09:55 WIB
Ilustrasi pelecehan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pelecehan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku utama yang menyuruh ibu di Tangerang Selatan (Tagsel) dan Bekasi melakukan pelecehan seksual kepada anaknya dan disebar di media sosial. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku diduga berjumlah dua orang yang diduga menyuruh ibu berinisial R (22) dan AK (26).

"Pelaku ada dua orang dengan melakukan tindak pidana ini," kata Ade Safri kepada beritanasional.com di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini penyidik Subdit Siber Dirreskrimsus sedang melakukan tracing atau penyidikan terhadap dua pelaku utama tersebut. 

Ade Safri mengatakan, pelaku menyebarkan broadcast berisi ajakan untuk mengirim foto KTP dengan iming-iming hingga Rp 300 juta. 

Dari KTP tersebut diketahui data pribadi dan pelaku mengancam korban agar membuat video pelecehan terhadap anaknya.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi dengan iming-iming uang Rp 300 juta," ungkapnya. 

Ade Safri pun mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan broadcast berisi permintaan mengirim foto KTP dengan imbalan uang. 

Dia mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu modus kejahatan. 

"Warga jangan mudah tergiur dengan janji-janji yang kemudian melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum, melanggar norma asusila, dan sosial yang berkembang di masyarakat," tuturnya. 

Sebagai informasi, aksi pencabulan yang dilakukan AK terhadap anak kandungnya terjadi di kediamannya yang berada Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Peristiwa itu direkam oleh AK pada Desember 2023 lalu. Video tersebut kemudian viral dalam beberapa hari terakhir dan dibagikan di sejumlah platform.

Bermodalkan video, penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian mencoba mencari tahu keberadaan AK. 

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, diketahui AK berada di sebuah rumah kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika ditangkap, AK mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut. 

Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di lain sisi, R, yang merupakan ibu kandung tinggal di Tangerang Selatan melakukan aksi serupa layaknya AK.

Aksi yang dilakukan terhadap anak kandungnya itu terjadi pada Juli 2023. Video pencabulan itu kemudian viral di media sosial baru-baru ini. 

Viral lebih dulu daripada video milik AK. R awalnya sempat bersembunyi, tetapi dia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024). Polisi pun langsung melakukan penahanan. sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: