Jadi Tersangka Pelecehan 10 Santri, ‘Walid Lombok’ Ditahan Dijerat Pasal Berlapis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 26 April 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto/freepik).
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Polresta Mataram telah menetapkan Ahmad Faisal sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 santrinya di Lombok Barat, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid membenarkan jika saat ini Ahmad Faisal yang dijuluki 'Walid Lombok' itu kini telah mendekam di balik sel dalam rangka penyidikan.

“Ya, untuk yang bersangkutan sudah ditahan oleh penyidik (Polresta Mataram),” singkat Kholid saat dikonfirmasi Sabtu (26/4/2025).

Secara terpisah, Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko menyebut untuk saat ini Ahmad Faisal dipastikan telah tidak menjabat lagi sebagai pimpinan di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat tersebut.

“Untuk yang bersangkutan saat diperiksa sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan,” ucapnya.

Sementara kasus pelecehan seksual ini menjadi ramai, setelah terungkap berkat para korban yang menonton film serial 'Bidaah' asal Malaysia. Sebab, para korban merasa pengalamannya mirip seperti korban sang tokoh antagonis, Walid.

Ahmad Faisal dengan beragam tipu dayanya dengan relasi kuasa akhirnya melecehkan para santriwatinya. Saat diketahui oleh korban, pria yang dijuluki Tuan Guru kemudian berdalih sedang mengusir jin yang berada di atasnya.

Atas perbuatannya, Ahmad Faisal pun dijerat dengan pasal berlapis terkait aturan perlindungan anak. Karena mayoritas korban dari aksi cabul tersangka masih berusia di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelas Hendro.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: