Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Energi, Purbaya: Kami Bayar Juga Tiap Bulan 70%

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-5. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-5. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Pemerintah berencana mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi 70% setiap bulan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan dari skema tersebut 30% sisanya akan dibayar setelah perhitungan pada bulan ke delapan tahun anggaran.

“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70%. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30% kami bayar semua,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/10/2025)

Ia memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” ucapnya.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.

Nilai realisasi itu setara 49% dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan. 

Dari jumlah itu, senilai Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10), menyatakan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Purbaya, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: