Praswad Nilai Skema Nonaktif Berpotensi Ganggu Independensi Pimpinan KPK
BeritaNasional.com - Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 mengenai Pasal 29 huruf i dan j dalam UU KPK.
Ia menilai putusan MK yang memperbolehkan pimpinan KPK tak melepas jabatannya dan memperoleh status nonaktif berpotensi memunculkan persoalan serius terkait independensi dan objektivitas.
Menurut Praswad, skema nonaktif pernah diterapkan pada penyidik dari Polri yang bertugas di KPK. Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak berjalan efektif.
“Dalam praktiknya, skema tersebut tidak berjalan efektif karena para penyidik tetap mempertimbangkan keberlanjutan karier di institusi asal," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Ia menekankan potensi konflik kepentingan ketika pimpinan KPK menangani perkara yang bersinggungan dengan institusi asal mereka.
“Keterikatan karier dan kedekatan emosional yang telah terbangun selama puluhan tahun dinilai sulit dihilangkan, sehingga dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut adanya risiko loyalitas ganda lantaran pimpinan berpeluang kembali ke instansi asal setelah masa jabatan berakhir.
“Monoloyalitas menjadi sulit dicapai karena ada dua kepentingan yang berjalan secara bersamaan,” kata Praswad.
Ia juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan dalam skema nonaktif yang dinilai belum optimal berdasarkan pengalaman sebelumnya.
“Penyidik dari pegawai negeri yang diperbantukan tetap cenderung memiliki loyalitas lebih kuat kepada instansi asal karena masa depan karier dan pensiun berada di sana,” ujarnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







