PBB Minta Korut Hapus Hukuman Mati bagi Warganya

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 14 Juni 2024 | 05:00 WIB
Suasana Korut (Foto/KCNA)
Suasana Korut (Foto/KCNA)

BeritaNasional.com - Komisioner Tinggi PBB untuk urusan HAM  Volker Turk mengatakan, ia cemas dengan kendali ketat yang diberlakukan rezim di Korea Utara (Korut) terhadap pergerakan warganya, termasuk warga yang ingin meninggalkan negara itu. 

"Kebanyakan warga Korea Utara tidak memperoleh izin pemerintah untuk pergi. Mereka yang berusaha melarikan diri menghadapi penyiksaan, dijebloskan ke kamp kerja paksa atau menghadapi kematian jika gagal," ujar Turk.

“Meninggalkan negara Anda sendiri bukanlah kejahatan, sebaliknya itu adalah hak asasi dan diakui oleh hukum internasional,” kata Turk.

Dikutip dari VOA, Turk mengatakan, pembungkaman kebebasan berbicara semakin memburuk dengan penegakan undang-undang yang melarang orang-orang membaca media atau mengonsumsi budaya asing, seperti drama televisi asal Korea Selatan atau musik K-pop.

“Pada dasarnya, rakyat Korut berisiko dihukum mati jika berani menonton atau berbagi soal serial televisi asing,” kata Turk.

Ia juga meminta Pyongyang untuk menunda penggunaan hukuman mati dalam sistem hukumnya. Selain itu Turk juga menuntut Korut agar menghapus seluruh hukuman tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: