Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim soal Penyitaan Barang Staf Hasto

Oleh: Mufit
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:15 WIB
Petrus Selestinus (kiri), kuasa hukum Kusnadi. (BeritaNasional/Mufit)
Petrus Selestinus (kiri), kuasa hukum Kusnadi. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum PDI Perjuangan melaporkan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri.

Laporan ini merupakan buntut penyitaan sejumlah barang milik staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan bahwa penyitaan ponsel yang merupakan barang pribadi merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan.

“Tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristiyanto,” kata Petrus di Mabes Polri pada Kamis (13/6/2024).

Dalam laporan ini, pihak PDIP membawa beberapa barang bukti berupa berita acara penyitaan serta surat tanda terima barang-barang yang disita.

"Barang bukti yang dibawa, pertama berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, surat tanda terima barang-barang yang disita,” kata Petrus.

Petrus juga menuturkan Rossa dianggap menyalahi standar operasional dalam melakukan tugasnya.

Saat itu, Kusnadi bukan pihak yang diperiksa penyidik terkait Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi yang merupakan staf dari Hasto hanya menemani Hasto dalam pemeriksaan.

Namun, kenyataannya, Kusnadi merasa dijebak lantaran awalnya dia ke atas untuk bertemu dengan Hasto. Namun, sesampai di atas, dia malah digiring ke suatu ruangan dan digeledah.

“Diinterogasi dan diintimidasi. Barang-barang miliknya, dia sendiri kaget tidak menjadi bagian dari perkara itu. Kehadirannya di KPK tidak dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dia hanya karena sebagai bawahan Pak Hasto,” tuturnya.

Sebelumnya, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri yang menyita ponsel dan buku ATM beserta dokumen catatan penting milik DPP PDIP.

Diwakili kuasa hukumnya dari Koordinator Tim Pembela Hukum Demokrasi (TPDI), Petrus Selestinus menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan perbuatan perempasan kemerdekaan atau pelanggaran hak asasi manusia.

"Perampasan kemerdekaan itu tindak pidana. Jadi, ada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang dilakukan penyidik KPK, yaitu Rossa dkk terhadap Saudara Kusnadi," kata Petrus seusai melayangkan laporan ke Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024).

Petrus belum bisa memastikan waktunya untuk melayangkan laporan ke Mabes Polri. Dia hanya mengatakan pelaporan tersebut dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Laporan ke Mabes Polri dengan perbuatan yang dilakukan penyidik KPK yang dinilai merampas kemerdekaan. Kemungkinan melayangkan laporan ke Mabes Polri dalam waktu satu atau dua hari ke depan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: