HP Disita, Staf Hasto Desak Kapolri segera Periksa Penyidik KPK

Oleh: Mufit
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:47 WIB
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di gedung Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Mufit).
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di gedung Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, kliennya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.

Hal tersebut disampaikan Petrus usai mendampingi Kusnadi melaporkan Kompol Rossa ke Bareskrim Polri atas penyitaan ponsel dan barang milik pribadi Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu.

"Kami meminta Pak Kapolri Jenderal Sigit agar laporan kami segera diproses dan memanggil Kompol Rossa untuk diperiksa," kata Petrus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/6/2024).

Menurut Koordinator Tim Pembela Hukum Demokrasi Indonesia (TPDI) itu penyitaan ponsel yang merupakan barang pribadi merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan.

“Tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi saudara Kusnadi dan barang milik Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya. 

Dalam laporan ini, Petrus yang juga didampingi beberapa kuasa hukum dari PDIP membawa beberapa barang bukti berupa berita acara penyitaan, serta surat tanda terima barang-barang yang disita.

"Barang bukti yang dibawa, pertama berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, surat tanda terima barang-barang yang disita,” ungkap Petrus.

Petrus juga menuturkan, Rossa dianggap menyalahi standar operasional dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik KPK. 

Pasalnya, saat itu Kusnadi bukanlah pihak yang diperiksa oleh penyidik terkait Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi yang merupakan staf dari Hasto hanya menemani Hasto dalam pemeriksaan.

Namun kenyataannya, Kusnadi merasa dijebak lantaran awalnya dia ke atas untuk bertemu dengan Hasto. Tapi sesampainya di atas, Kusnadi malah digiring ke suatu ruangan dan dilakukan penggeledahan.

“Diinterogasi dan diintimidasi dan barang-barang miliknya, dia sendiri kaget dia tidak menjadi bagian dari perkara itu, dia kehadirannya di KPK bukan dipanggil keterangannya sebagai saksi, dia hanya karena sebagai bawahan Pak Hasto,” tuturnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: